pengertian hukum perjanjian/ kontrak beserta contohnya
1. pengertian hukum perjanjian/ kontrak beserta contohnya
Jawaban:
Pengertian hukum perjanjian/ Kontrak
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), kontrak melahirkan suatu perikatan antara pihak yang mengikatkan dirinya. Sehingga dari kontrak inilah lahir suatu perikatan di mana para pihak yang mengikatkan diri memiliki kewajibannya masing-masing sesuai yang ditentukan dalam kontrak.
Contoh;konvensi WINA 1958,perjanjian PBB.
Penjelasan:
maaf klo salah;)
2. Mengapa hukum kontrak mempunyai pranan penting dalam dunia bisnis dan berikan contohnya
hukum kontrak direalisasikan dalam suatu bisnis merupakan peranaan penting dalam menjalankan bisnis. hukum kontrak memiliki fungsi secara tertulis yang telah disetujui lebih dari satu pihak, istilahnya, hukum kontrak adalah alat pembatasan pelanggaran hak dari suatu pihak yang telah menyetujui
3. Apa hubungan hukum kontrak dan hukum ekonomi?
Beda lah ekonomi melebihi ke bisnis dari ringan ke berat
Kontrak memang sudah berat
4. Mengapa hukum bisnis internasional dan hukum kontrak internasional itu berbeda?
bisnis online hukum RSS lembaga pendidikan tinggi internasional yang khusus lembaga pendidikan tinggi - kontrakan rumah tangga atau kontrak kan bahasa dunia oleh karena itu benda suku budaya internasional
usaha kos atau kontrakan rumah keramik mana yang paling bagus bisnis sewa properti memang di kenal Punya prospek cara sejak dulu: baik itu bisnis rumah kontrakan maupun kos kosan sama sama memiliki pengiat yang tingi
5. sebutkan pengertian hukum kontrak
hukum kontrak yaitu hukum atau kaidah yang mengatur hubungan antara dua pihak atau lebih dalam sebuah perjanjian yang berdasarkan kata sepakat. Pengertian hukum kontrak yaitu hukum atau kaidah yang mengatur hubungan antara dua pihak atau lebih dalam sebuah perjanjian yang berdasarkan kata sepakat.
semoga membantu
6. contoh kontrak membaca
ini ya,semoga membantu:)
7. Suatu kontrak yang menurut hukum indonesia harus di atur berdasarkan hukum yunani
Jawaban:
diatur dalam kodifikasi KUHPerdata
Penjelasan:
8. Apa dasar hukum yang dipergunakan dalam kontrak bisnis
Jawaban:
Peranan hukum kontrak dalam kegiatan bisnis di Indonesia antara lain: sebagai dasar dari adanya hubungan bisnis, hukum kontrak berperan juga dalam memberikan perlindungan hukum bagi para pihak yang terkait dengan hubungan bisnis tersebut dan hukum kontrak juga berperan dalam penyelesaian sengketa yang terjadi antar ..
9. hal apa saja yang perlu diperhatikan dalam melakukan pilihan hukum dalam kontrak internasional?
Jawaban:
Berita · Pusat Data · Jurnal · Klinik · Events · Produk · Pro
Tips Menentukan Pilihan Hukum dan Yurisdiksi dalam Perjanjian
https://images.hukumonline.com/frontend/lt5d537b77ab8d5/lt5d537b90b7d34.jpg
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.
Perdata
Si Pokrol
Kamis, 10 Desember 2020
Pertanyaan
Saya ingin meminta pendapat perihal penentuan pilihan hukum dan yurisdiksi hukum yang berlaku dalam suatu perjanjian. Bagaimana caranya memberikan alasan yang kuat agar ketentuan mengenai hukum dan yurisdiksi hukum yang berlaku adalah Indonesia? Selama ini saya selalu mengatakan jika menggunakan hukum asing, kita dalam posisi yang tidak bagus jika terjadi sengketa. Atau saya memberikan pendapat yurisdiksi hukum bisa memakai cara arbitrase seperti SIAC namun hukum yang berlaku adalah hukum Indonesia. Mohon jawabannya.
Punya pertanyaan lain ?
Silakan Login, atau Daftar ID anda.
Kirim Pertanyaan
Ulasan Lengkap
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Bagaimana Cara Menentukan Pilihan Hukum dalam Suatu Perjanjian? yang dibuat oleh Albert Aries, S.H., M.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 13 Juni 2014.
Pilihan Hukum dan Yurisdiksi dalam Perjanjian
Menentukan pilihan hukum dan yurisdiksi hukum yang berlaku dalam suatu perjanjian memang sangatlah penting, karena hal tersebut berkaitan dengan penyelesaian apabila terjadi sengketa antara para pihak.
Sudargo Gautama dalam bukunya Pengantar Hukum Perdata Internasional Indonesia, berpendapat bahwa mengenai pilihan hukum (Choice of Law/Rechtswahl) para pihak dapat memilih sendiri hukum yang harus dipakai untuk kontrak (perjanjian) dengan pembatasan, yaitu sepanjang tidak melanggar ketertiban umum dan tidak boleh menjelma menjadi penyelundupan hukum (hal. 168-170).
Sedangkan pengertian yurisdiksi menurut Black’s Law Dictionary, sebagaimana dikutip dan diterjemahkan secara bebas oleh Huala Adolf dalam bukunya Dasar-Dasar, Prinsip & Filosofi Arbitrase, yaitu kekuasaan atau kewenangan pengadilan untuk memutus sengketa atau disebut juga sebagai kewenangan pengadilan atau competent jurisdiction (hal. 141).
Penjelasan:
maaf klo slh
10. contoh kerja sama kontrak?
cntohnya kerjasama kontrak dalam bidang usahakerja sama antara pahak A dan pihak B dalam jangka waktu tertentu
11. Jelaskan secara singkat sejarah hukum kontrak
Jawaban:
Hukum Kontrak mengandung pengertian keseluruhan kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan hukum antara dua pihak atau lebih berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum.
12. Jelaskan apa yang dimaksud dengan Hukum Kontrak (Perjanjian)? dan sebutkan syarat sah-nya kontrak (perjanjian). serta azas-azas-nya?
☰
KetenagakerjaanKontrak
Hukum Kontrak: Syarat Sah Kontrak hingga Ganti Rugi Jika Terjadi Pelanggaran Kontrak
Menjadi seorang pebisnis tidaklah mudah dan banyak hal yang perlu dipikirkan untuk mengembangkan bisnis. Namun, salah satu faktor yang dapat menghambat kegiatan bisnis atau bahkan menyebabkan kegagalan suatu bisnis adalah tidak adanya perjanjian yang mengatur transaksi bisnis tersebut. Misalnya dalam transaksi jual-beli dengan vendor, vendor tersebut terlambat mengirimkan barang sehingga menyebabkan hambatan terhadap bisnis yang Anda jalankan.
Lalu bagaimana dengan konsekuensi bagi vendor tersebut? Hal tersebut dapat diminimalisir apabila Anda memiliki kontrak yang secara jelas mengatur cara mengatasi risiko-risiko yang mungkin terjadi seperti keterlambatan pengiriman barang. Untuk itu, pada artikel kali ini LIBERA akan menjelaskan beberapa hal penting terkait hukum kontrak yang perlu Anda ketahui agar transaksi bisnis Anda dapat berjalan lancar.
Pengertian Kontrak
Menurut terjemahan dari Black’s Law Dictionary, definisi kontrak adalah suatu perjanjian antara dua orang atau lebih yang menciptakan kewajiban untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu hal yang khusus. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), kontrak melahirkan suatu perikatan antara pihak yang mengikatkan dirinya. Sehingga dari kontrak inilah lahir suatu perikatan di mana para pihak yang mengikatkan diri memiliki kewajibannya masing-masing sesuai yang ditentukan dalam kontrak.
Syarat Sahnya Kontrak
Banyak orang yang salah mengartikan bahwa kontrak akan dinyatakan sah jika dibuat secara tertulis. Tidak sedikit pula orang yang beranggapan bahwa suatu kontrak dianggap sah apabila ditandatangani di atas meterai. Padahal, penentuan sah atau tidaknya kontrak bukan dilihat dari meterai maupun bentuknya secara tertulis atau lisan, melainkan dilihat dari terpenuhinya syarat sah perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Di mana, menurut Pasal 1320 KUHPerdata, kontak akan sah jika memenuhi beberapa syarat di bawah ini:
Kecakapan para pihak;
Kesepakatan antara para pihak;
Adanya suatu hal atau objek tertentu;
Suatu sebab yang halal (tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku, kesusilaan, dan ketertiban umum).
Asas-asas Hukum Perikatan (Asas dalam Berkontrak)
Menurut teori dalam ilmu hukum perdata, terdapat 8 (delapan) asas-asas hukum perikatan yang tercermin dari pasal-pasal yang ada dalam KUHPerdata, antara lain:
1. Asas kebebasan berkontrak (freedom of contract)
2. Asas Konsensualisme (concensualism)
3. Asas Kekuatan Mengikat (pacta sunt servanda)
4. Asas Itikad Baik (good faith)
5. Asas Keseimbangan
6. Asas Kepatutan
7. Asas Kepastian Hukum
8. Asas Kepribadian (personality)
jadikan jawaban terbaik hyung xixi.•Hukum kontrak/perjanjian adalah kesepakatan antara dua orang atau lebih mengenai hal tertentu yg disetujui oleh mereka.ketentuan umum mengenai kontrak di atur dalam kitap undang undang hukum perdata indonesia.
•1.adanya kesepakatan kehendak dari para pihak (consensus,agreement)
2.wenang/kecakapan berbuat menurut hukum (capacity)
3.objek/perihal tertentu
4.kausa yg diperolehkan/halal/legal
•asas kebebasan berkontrak,asas konsensualisme,asas pacta sunt servanda,asas iktikad baik,dan asas kepribadian
#semoga membantu
13. nikah kontrak dalam perspektif hukum islam
Jawaban:
Menurut Hukum Islam, kawin kontrak ini adalah haram hukumnya, yaitu dengan mendasarkan pada dalil-dalil baik berasal dan Al Qur'an maupun Hadist. Jadi tidak ada alasan untuk membenarkan bahkan mengesahkan keberadaan kawin kontrak atau kawin mut'ah ini.
semoga membantu semangat ya belajarnya
14. Akibat hukum suatu kontrak (perjanjian) itu apa saja?
Jawaban:
Perjanjian mengikat para pihak;
Maksudnya, perjanjian yang dibuat secara sah oleh para pihak akan mengikat para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya (Miru dan Pati, 2011:78)
Perjanjian tidak dapat ditarik kembali secara sepihak karena merupakan kesepakatan di antara kedua belah pihak dan alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu (Pasal 1338 ayat 2 KUHPerdata)
Maksudnya, perjanjian yang sudah dibuat, tidak bisa dibatalkan secara sepihak tanpa persetujuan dari pihak lain. Hal ini sangat wajar, agar kepentingan pihak lain terlindungi sebab perjanjian itu dibuat atas kesepakatan kedua belah pihak, maka pembatalannya pun harus atas kesepakatan kedua belah pihak.
Selain itu, pembatalan secara sepihak hanya dimungkinkan jika ada alasan yang cukup oleh undang-undang.
Perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik (Pasal 1338 ayat 3 KUHPerdata).
Menurut Subekti, itikad baik berarti kejujuran atau bersih (Subekti, 2001: 42). Dengan kata lain, setiap perjanjian harus dilaksanakan dengan penuh kejujuran.
Ingin tahu 10 cara hapusnya perikatan bisa dilihat di sini
Dasar Hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Penjelasan:
15. apa saja yang tidak dapat dijadikan objek hukum kontrak ? sebutkan 3 !
Jawaban:
Kecakapan para pihak;
Kesepakatan antara para pihak;
Adanya suatu hal atau objek tertentu;
Suatu sebab yang halal (tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku, kesusilaan, dan ketertiban umum).
Penjelasan:
maaf jika jawabanya salahh
16. apa saja yang dapat dijadikan objek hukum kontrak ? sebutkan 3 !
Jawaban:
Objek Hukum Kontrak
Didalam berbagai literatur disebutkan bahwa yang menjadi objek dalam perjanjian kontrak ialah prestasi (pokok perjanjian). Prestasi adalah apa yang menjadi kewajiban debitur dan apa yang menjadi hak kreditur dimana prestasi ini terdiri dari perbuatan positif dan negative yang menurut pasal 1234 KUH Perdata ialah:
1. Memberikan sesuatu;
2. Berbuat sesuatu, dan;
3. Tidak berbuat sesuatu
Prestasi itu harus dapat ditentukan, dibolehkan, dimungkinkan, dan dapat dinilai dengan uang.
#maap kalo salah ya...
#semoga bermanfaat ya...
17. CONTOH KONTRAK MEMBACA
Jawaban:kontrak membaca: meminjam buku perpustakaan
Penjelasan:kamu harus ke perpustakaan
18. Jelaskan menurut pendapat anda apa yang dimaksud dengan hukum kontrak atau perjanjian
Penjelasan:
Perjanjian atau kontrak adalah suatu peristiwa di mana seorang atau satu pihak berjanji kepada seorang atau pihak lain atau di mana dua orang atau dua pihak itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal (Pasal 1313 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia).
19. Apa itu hukum kontrak? sebutkan unsur-unsurnya!
Hukum kontrak itu yakni keseluruhan kaidah-kaidah dari hukum yang mengatur hubungan hukum antara dua pihak atau lebih pihak yang didasarkan pada kata sepakat guna menimbulkan akibat hukum.
Unsur-unsur dari hukum adat:
1. Adanya kaidah hukum
2. Adanya prestasi
3. Akibat hukum
4. Kata sepakat
5. Subjek hukum
PembahasanBerikut ini adalah penjelasan unsur-unsur dari hukum kontrak.
1. Adanya kaidah hukum
Kaidah yang ada dalam hukum kontrak dibagi menjadi dua macam, yakni tertulis dan juga tidak tertulis. Kaidah hukum kontrak tertulis yaitu kaidah-kaidah hukum yang terdapat di dalam perpu atau peraturan perundang-undangan, traktat, dan juga yurisprudensi. Sedangkan untuk kaidah hukum kontrak tidak tertulis yaitu kaidah- kaidah hukum yang tumbuh, timbul, dan hidup di dalam masyarakat. Contohnya, jual beli tahunan, jual beli lepas,dan lain-lain. Konsep-konsep hukum kontrak ini berasal dari hukum adat.
2. Adanya prestasi
Prestasi yaitu apa yang menjadi hak kreditur dan juga kewajiban debitur. Prestasi tersebut terdiri dari:
berbuat sesuatutidak berbuat sesuatumemberikan sesuatu3. Akibat hukum
Setiap terjadinya perjanjian yang dibuat oleh pihak-pihak akan menimbulkan akibat hukum. Akibat hukum yaitu timbulnya hak dan juga kewajiban. Hak yaitu suatu kenikmatan & kewajiban yaitu suatu beban.
4. Kata sepakat
Dalam Pasal 1320 KUHPerdata ditentukan 4 syarat sahnya suatu perjanjian. Salah satunya kata sepakat atau konsensus. Kesepakatan yaitu persesuaian pernyataan kehendak antara semua pihak.
5. Subjek hukum
Istilah lain dari subjek hukum yakni rechtsperson. Rechtsperson dapat diartikan sebagai pendukung hak dan juga kewajiban. Yang menjadi subjek hukum di dalam hukum kontrak yaitu debitur dan kreditur. Kreditur adalah orang yang melakukan piutang, sedangkan debitur yaitu orang yang melakukan hutang.
Pelajari Lebih LanjutPelajari lebih lanjut tentang materi hukum adat brainly.co.id/tugas/51174436
#BelajarBersamaBrainly
#SPJ4
20. contoh kerja sama kontrak
Cntohnya kerjasama kontrak dalam bidang usahaContohnya kerjasama pt.free port dari amerika dgn pemerintah indonesia
21. apakah hukum kontrak termasuk dalam bidang hukum perikatan?
ya setau saya termasukya setahu saya
#jadikanterbaik ya
22. bagaimana hukum berakad dengan menggunakan kontrak Future Trading
Jawaban: Hukum berakad dengan menggunakan kontrak Future Trading adalah kontrak masih relevan karena syarat pembayaran dan penyerahan masih dilakukan.
Penjelasan: Sebelum menganalisa hukum kontrak Future Trading atau Perdagangan Berjangka Komoditi menurut UU No. 32 tahun 1997, pengertiannya adalah
1. Pasal 1 ayat 1, Perdagangan Berjangka Komoditi, yang selanjutnya disebut Perdagangan Berjangka adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan jual beli Komoditi dengan penyerahan kemudian berdasarkan Kontrak berjangka dan opsi atas Kontrak Berjangka.
2. Pasal 1 ayat 4, Kontrak Berjangka adalah suatu bentuk kontrak standar untuk membeli atau menjual komoditi dalam jumlah, mutu, jenis, tempat, dan waktu penyerahan di kemudian hari yang telah ditetapkan dan termasuk dalam pengertian Kontrak Berjangka ini adalah Opsi atau Kontrak Berjangka.
3. Pasal 1 ayat 5, Opsi atau Kontrak Berjangka adalah suatu kontrak yang memberikan hak kepada pembeli untuk membeli atau menjual Kontrak Berjangka atas Komoditi tertentu pada tingkat harga, jumlah komoditi, dan jangka waktu tertentu yang telah ditetapkan terlebih dahulu dengan membayar sejumlah premi.
Berdasarkan atas KUH Perdata pasal 1338 yang berbunyi,
1. "Semua kontrak (perjanjian) yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya".
2. “Suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu.”
3. “Suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.”
Dengan demikian dapat dipahami bahwa kebebasan individu memberikan kebebasan untuk berkontrak. Maka perjanjian yang dibuat para pihak masih berlaku dan masih relevan sepanjang ada barang/benda yang diperdagangkan.
Pasal 1457 KUH Perdata menyatakan bahwa "jual beli adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan".
Di dalam perdagangan berjangka komoditi masih ada pembayaran dan penyerahan barang. Dengan demikian bagi Kontrak Perdagangan Berjangka Komoditi atau Future Trading, hukum kontrak jual beli masih relevan dan masih berlaku karena syarat pembayaran dan penyerahan barang masih dilakukan.
23. butir butir hukum Kontrak ?
Jawaban:
butir butir yang berjumlah 45
Penjelasan:
maaf klo salah
Jawaban:
kontrak kerja, kontra perusahaan, dan juga kontrak perwirausahaan.
24. contoh macam macam kontrak bisnis?
itu ya jawabnnya smoga membantu
25. contoh kerja sama kontrak
contoh kerjasama kontrak dalam bidang usaha
26. Hukum kebiasaan berasal dari kontrak sosial dunia timur dengan dunia Barat yang di resapi ke dalam hukum....pliss jawab besok di kumpul
Hukum kebiasaan berasal dari kontrak sosial dunia timur dengan dunia Barat yang di resapi ke dalam Hukum adat karena hukum tersebut tertera dalam Pasal 32 UUDS Tahun 1950.
27. Tuliskan contoh perbedaan hukum kontrak yang terdapat dalam common law maupun civil law !
Jawaban:
Sistem hukum Common Law mendasarkan pada putusan pengadilan sebagai sumber hukumnya. Sistem hukum Civil Law (Eropa Kontinental) yang berlaku di negara-negara Eropa daratan dan negara-negara jajahannya, termasuk Indonesia, berpegang kepada kodifikasi undang-undang menjadi sumber hukum utamanya.
< PENJELASAN >Civil law system adalah bentuk-bentuk sumber hukum dalam arti formal dalam sistem hukum Civil Law berupa peraturan perundang- undangan, kebiasaan-kebiasaan, dan yurisprudensi. Negara- negara penganut civil law menempatkan konstitusi pada urutan tertinggi dalam hirarki peraturan perundang-undangan.
Hukum sipil (Civil Laws) adalah sistem hukum yang diilhami dari hukum Romawi dengan ciri ditulis dalam suatu kumpulan, dikodifikasi, dan tidak dibuat oleh hakim.
28. Mengapa hukum bisnis internasional dan hukum kontrak internasional itu berbeda?
Jawaban:
Keterbukaan ekonomi dan pasar global yang kini berlangsung di hampir semua negara di dunia telah mendorong aktivitas bisnis/ekonomi melintasi batas-batas negara. Para pelaku bisnis antarnegara menjalin kerja sama bisnis atau melakukan transaksi bisnis internasional. Kerja sama bisnis atau transaksi bisnis internasional ini dimaksudkan untuk memberikan manfaat dan keuntungan bagi para pihak yang terlibat. Dewasa ini kerja sama bisnis atau transaksi bisnis internasional semakin meningkat pesat karena tidak mungkin suatu negara mampu memenuhi kebutuhan dalam negerinya sendiri tanpa menjalin kerja sama bisnis atau transaksi bisnis dengan negara lain.
Dalam melakukan kerja sama bisnis atau transaksi bisnis antar negara, para pelaku bisnis memerlukan kontrak bisnis internasional, baik itu dalam skema antara pemerintah dengan pemerintah (G to G), antara pemerintah dengan swasta (G to B), maupun antara swasta dengan swasta (B to B). Kesepakatan mengenai ketentuan-ketentuan dalam kerja sama bisnis atau transaksi bisnis internasional antara pelaku bisnis yang berasal dari dua negara atau lebih biasanya dituangkan kedalam suatu kontrak bisnis internasional. Kontrak bisnis internasional merupakan dasar hubungan hukum dan pedoman bersama bagi pelaku bisnis yang berbeda negara dalam melaksanakan kerja sama bisnis atau transaksi bisnis internasional.
29. Samakah hukum bisnis internasional dengan hukum kontrak internasional
Jawaban:
Berbeda
Note:Maaf Saya Tidak Bisa Beri Penjelasan
Maaf Jika Ada Kesalahan, Jika Ingin Lebih Jelas Mungkin Bisa Cari Di Google.
30. Samakah hukum kontrak dengan hukum bisnis
.Beda.
Pengertian:
>Hukum Kontrak
Hukum Kontrak adalah dimana dua orang / lebih saling berjanji untuk melakukan / tidak melakukan perbuatan tertentu,biasanya secara tertulis.
>Hukum Bisnis
Hukum Bisnis adalah suatu perangkat kaidah hukum yg mengatur tentang tata cara pelaksanaan urusan / kegiatan dagang,industri / keuangan yang dihubungkan dg produksi / pertukaran barang /jasa dg menempatkan uang dari pra entrepreneur dalam resiko tertentu dg usaha tertentu dg motif adalah untuk mendapatkan keuntungan tertentu.
31. Jelaskan unsur-unsur hukum kontrak
1. Adanya kaidah hukum
Kaidah dalam hukumkontrak dapat dibagimenjadi dua macam,yaitu tertulis dan tidaktertulis.
=>Kaidah hukumkontrak tertulis:Kaidah-kaidah hukumyang terdapat di dalamperaturan perundang-undangan, traktat danyurispudensi.
=>Kaidah hukumkontrak tidak tertulis:Kidah-kaidah hukumyang timbul, tumbuhdan hidup dalammasyarakat.
Contohnya: Jual belilepas, jual beli tahunan,dan lain-lain.
2. Subjek hukum
Istilah lain dari subjekhukum adalahrechtperson.Rechtperson
=> sebagai pendukunghak dan kewajiban .
=>Subjek hukum dalamhukum kontrak adalahkreditur dan debitur.
=>Kreditur dalah orang yang orang yangberpiutang, sedangkandebitur adalah orang yang berutang.
3. Adanya prestasi
=>Prestasi: Apa yangmenjadi hak krediturdan
32. Jelaskan apa yang dimaksud dengan subjek dan objek hukum dalam suatu kontrak
Pengertian kontrak
Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada seseorang yang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal.Bentuk perjanjian itu berupa suatu rangkaian perkataan yang mengandung janji-janji atau kesanggupan yang diucapkan atau ditulis.
Menurut J.Satrio,perjanjian dapat mempunyai dua arti,yaitu:
1. Arti luas
Suatu perjanjian berarti setiap perjanjian yang menimbulkan akibat hukum sebagai yang dikehendaki oleh para pihak.
2. Arti sempit
Perjanjian berarti hanya ditunjukan kepada hubungan-hubungan hukum dalam lapangan hukum kekayaan saja.
Jenis-jenis kontrak
Kontrak dapat dibagi menjadi beberapa jenis,salah satunya Kontrak timbal balik yang merupakan perjanjian yang didalamnya masing-masing pihak menyandang status sebagai berhak dan berkewajiban atau sebagai kreditur dan debitur secara timbal balik.
Perjanjian sepihak atau unilateral adalah perjanjian yang mewajibkan pihak yang satu untuk berprestasi dan memberi hak pada yang lain untuk menerima presentasi.
Arti penting pembedaan tersebut ialah sebagai berikur:
1. Berkaitan dengan aturan resiko, pada perjanjian sepihak resiko ada para kreditur, sedangkan para perjanjian timbal balik resiko ada pada debitur kecuali perjanjian jual beli.
2. Berkaitan dengan perjanjian syarat batal, pada perjanjian timbal balik selalu dipersengketaan.
Perjanjian dibedakan pula menjadi perjanjian konsensual dan perjanjian riil.perjanjian konsensual adalah perjanjian dimana adanya kata sepakat antara para pihak saja sudah cukup untuk timbulnya satu perjanjian.sedangkan perjanjian riil ialah perjanjian yang baru terjadi apabila objek perjanjian telah diserahkan.
Kontrak menurut namanya dibedakan menjadi dua,yaitu:
1. Kontrak bernama
Adalah kontrak jual beli, tukar menukar, sewa menyewa, persekutuan perdata, hibah, penitipan barang, pinjam-meminjam, penanggungan hutang, perdamaian, dll.
2. Kontrak tidak bernama
Yang termaksud kedalam kontrak ini antara lain:Leasing, beli sewa, keagenan, kontrak rahim, dll.
Kontrak menurut bentuknya dibedakan menjadi:
1. Kontrak lisan
Adalah kontrk yang dibuat secara lisan tenpa dituangkan kedalam tulisan,
2. Kontrak tertulis
Adalah kontrak yang dituangkan kedalam tulisan.
Pelaksanaan kontrak
Yang bertugas untuk melaksanakan kontrak adalah mereka yang menjadi subjek dalam kontrak.
Pembatalan perjanjian yang menimbulkan kerugian
Ada tiga bentuk ingkar janji,yaitu:
1. Tidak memenuhi prestasi sama sekali,
2. Terlambat memenuhi prestasi, dan
3. Memenuhi prestasi secara tidak sah.
Syarat-syarat sah perjanjian
Syarat yang harus dipenuhi untuk sahnya suatu perjanjian:
1. Sepakat mereka yang mengikat dirinya.
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
3. Suatu hal tertentu.
4. Suatu sebab yang halal.
semoga membantu...:-)
33. contoh kontrak membaca
Jawaban:
kontrak kerja, kontrak rumah, dan kontrak kendaraan.
semoga membantu ok
34. pikiran dasar yang terdapat dalam hukum kontrak atau di luar peraturan kontrak disebut?
Jawaban:
pikiran dasar yang terdapat dalam hukum kontrak atau di luar peraturan kontrak disebut naskah akademik rancangan uu hukum kontrak
Jawaban:
asas Hukum
Penjelasan:
bahwa semua orang dipandang sama hak,harkat dan martabat dimata hukum.
jika terjadi pertentangan antara keputusan hakim dengan ketentuan UU, maka yang diberlakukan adalah keputusan hakim/pengadilan
semoga membantu
35. bagaimana pembuatan kontrak secara benar sesuai hukum
Jawaban:
Ulasan Lengkap
a. Format perjanjian tertulis
Pada dasarnya, tidak ada format baku atau standar tertentu yang ditentukan dalam pembuatan suatu perjanjian/kontrak karena Indonesia menganut asas kebebasan berkontrak (lihat Pasal 1338 KUHPerda). Namun, pembuatan perjanjian tentunya harus memenuhi syarat sahnya perjanjian. Lebih jauh simak artikel kami Batalnya Suatu Perjanjian.
Ricardo Simanjuntak dalam bukunya “Teknik Perancangan Kontrak Bisnis” (hal. 60) menyatakan bahwa bila bentuk kontrak lisan saja mempunyai kekuatan hukum yang sah dan harus dipatuhi oleh para pihak yang terikat padanya, maka prinsip tersebut menunjukkan bahwa pada dasarnya kontrak tidak mempunyai suatu bentuk yang baku.
Jadi, tidak ada standar yang baku yang ditetapkan untuk membuat suatu perjanjian.
b. Hal-hal yang minimal diatur dalam suatu perjanjian
Pada dasarnya suatu perjanjian dapat dibuat secara bebas di antara para pihak yang mengikatkan diri. Dalam membuat perjanjian di Indonesia berlaku asas kebebasan berkontrak sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata sebagaimana kami sebutkan di atas. Namun, untuk hal-hal yang penting dicantumkan dalam perjanjian, simak artikel kami Poin-poin dalam Perjanjian.
c. Perjanjian cacat hukum
Menurut advokat David M.L. Tobing dari Adams & Co. suatu perjanjian dikatakan cacat apabila tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian, yaitu:
Sehingga, apabila suatu perjanjian itu tidak memenuhi syarat subjektif, maka perjanjian tersebut dapat dimintakan pembatalannya. Sedangkan apabila suatu perjanjian tidak memenuhi syarat objektif, maka perjanjian tersebut dinyatakan batal demi hukum.
Penjelasan:
Kiat-kiat menghindari konflik atau perselisihan dalam membuat perjanjian.
Lebih lanjut David M.L. Tobing menjelaskan bahwa dalam suatu perjanjian, pada umumnya ada pihak yang memiliki posisi lebih dominan, ada yang lebih lemah. Hal inilah yang kemudian mengakibatkan seperti dalam praktik perbankan adanya klausula eksonerasi.
Klausula eksonerasi (pengecualian) ini pada suatu perjanjian kredit bank, mencantumkan syarat sepihak. Klausula ini menyatakan bahwa Bank sewaktu-waktu diperkenankan untuk mengubah (menaikan/menurunkan) suku bunga pinjaman (kredit) yang diterima oleh Debitur, tanpa pemberitahuan atau persetujuan dari debitur terlebih dahulu. Dengan kata lain, ada kesepakatan bahwa debitur setuju terhadap segala keputusan sepihak yang diambil oleh Bank untuk mengubah suku bunga Kredit, yang telah diterima oleh Debitur pada masa/jangka waktu perjanjian kredit berlangsung.
Dengan adanya klausula eksonerasi tersebut, bank diposisikan lebih tinggi daripada nasabah. Menurut David, hal-hal seperti inilah yang harus dihindari. Untuk menghindari konflik atau perselisihan dalam pembuatan suatu perjanjian, posisi setiap pihak harus seimbang sehingga potensi timbulnya sengketa di kemudian hari dapat diminimalkan.
e. Hukumonline sampai saat ini belum menyediakan contoh-contoh kontrak. Anda dapat mencari contoh-contoh kontrak di internet atau berbagai buku.
36. tolong dulu yang tau contoh surat perjanjian kontrak yg mewakili diri sendiri,badan hukum publik dan badan hukum privat
tanda tangan
#maaf klo salah
37. sebutkan contoh kontrak
Kontrak kerja,kontrak rumah,kontrak kendaraan .
Kontrak adalah menyewa sesuatu barang / jasakontrak/perjanjian
contoh :
1. perjanjian jual/beli
2. perjanjian Sewa beli (angsuran)
3. Perjanjian kerja ; dll
maaf klu salah
38. Sebutkan Contoh - Contoh Kerjasama Kontrak !
cara untuk memenuhi keinginan 2 kelompok dg cara bekerja samamembantu teman kontrak
39. bagaimana pendapat hukum adat tentang kawin kontrak
Pendapat hukum adat tentang "kawin kontrak" dapat bervariasi tergantung pada tradisi dan adat istiadat masing-masing komunitas adat. Hukum adat merujuk pada aturan dan norma-norma yang berkembang dalam masyarakat adat, yang sering kali berbeda dengan hukum positif yang diberlakukan oleh negara.
Namun, secara umum, dalam banyak komunitas adat, konsep kawin kontrak tidak sejalan dengan nilai-nilai dan prinsip-prinsip yang dipegang teguh oleh hukum adat. Hukum adat biasanya mengakui ikatan pernikahan sebagai sesuatu yang sakral dan berkelanjutan, didasarkan pada prinsip saling penghormatan, kepercayaan, dan kesetiaan di antara pasangan suami-istri.
Kawin kontrak, di sisi lain, mengacu pada bentuk pernikahan di mana pasangan sepakat untuk menikah hanya untuk jangka waktu tertentu atau dengan tujuan tertentu, seperti untuk kepentingan finansial atau hukum semata. Kontrak semacam itu biasanya berfokus pada aspek material atau kepentingan pribadi yang bersifat sementara, dan mungkin tidak memperhatikan nilai-nilai dan komitmen yang dianggap penting dalam konteks hukum adat.
Oleh karena itu, dalam banyak kasus, hukum adat mungkin tidak mengakui atau menyetujui konsep kawin kontrak. Hukum adat sering kali mengharapkan pasangan suami-istri untuk menjalin hubungan yang kuat dan berkelanjutan, dengan kewajiban saling mendukung dan membangun rumah tangga yang stabil. Pernikahan dalam konteks hukum adat sering kali dianggap sebagai ikatan sosial, emosional, dan spiritual yang lebih dalam daripada sekadar perjanjian kontrak.
Namun, penting untuk dicatat bahwa adat istiadat dapat bervariasi secara signifikan antara komunitas adat yang berbeda, dan ada kemungkinan adanya variasi pendapat tentang kawin kontrak dalam konteks hukum adat di suatu daerah tertentu. Untuk memahami pendapat hukum adat tentang kawin kontrak secara lebih spesifik, akan diperlukan penelitian dan kajian yang lebih mendalam tentang adat istiadat masyarakat adat yang bersangkutan.
40. contoh kerja sama kontrak
Bikin MOU sponsor sama perusahaan.